Rabu, 11 April 2012

Makalah Kewarganegaraan - Warga Negara


Penduduk dalam suatu negara terdiri dari warga negara dan bukan warga negara atau orang orng asing. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Siapa yang dimaksud warga negara? Bagaimana pula pelaksanaan hak dan kewajibannya?

WARGA NEGARA
A. Hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk sekaligus warga negara Indonesia secara konstitusional tercantum di dalam Pasal 26, Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV). Penduduk negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua macam golongan, yaitu golongan warga negara Indonesia dan golongan warga negara asing (WNA).
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang-undang yang mengatur tentang Kewarganegaraan di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang “Kewarganegaraan Indonesia”.
2.      Undang-Undang Ex. Darurat No. 9 Tahun 1955 tentang “Kependudukan Orang Asing”
3.      Undang-Undang No. 2 Tahun 1958 tentang “Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC”
4.      Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang “Kewarganegaraan Indonesia” sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3 Tahun 1946.
5.      Undang-Undang No. 4 Tahun 1969, tentang “Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan Dinyatakan Tidak Berlaku”.
6.      Undang-Undang No. 3 Tahun 1976, tentang “Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958”.
7.      Undang-Undang tentang Kewarganegaraan ysng RUU-nya Disetujui Menjadi UU Tanggal 11 Juli 2006 melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI.
Panitia Khusus ini diketuai oleh Slamet Effendy Yusuf dengan mengedepankan hak asasi manusia, terutama hak asasi perempuan dan perlindungan anak selama ini menjadi korban tindak pidana dan diskriminasi.
1. Pasal 26 UUD 1945
Pada masa kini Pasal 26 UUD 1945 telah mengalami perubahan yang keempat. Dalam Pasal ini dijelaskan perbedaan antara penduduk dan warga negara.
a.       Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangasa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1946
Penduduk Indonesia adalah yang berdomisili di wilayah Indonesia selama satu tahun berturut-turut. Selanjutnya, yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a.       Penduduk asli dalam RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli.
b.      Istri dari seorang warga negara Indonesia.
c.       Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan seorang WNA.
d.      Orang-orang yang bukan penduduk asli Indonesia terakhir telah berdomisili di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah berusia 21 tahun atau telah kawin. Jika keberatan menjadi WNI, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara orang lain.
3. Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Syarat untuk menjadi warga negara Indonesia menurut pasal ini adalah sebagai berikut.
a.       Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang WNI (misalnya ayahnya WNI)
b.      Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
c.       Lahir di wilayah negara RI selama orang tuanya tidak diketahui.
d.      Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengangkatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri.
4. Undang-Undang No. 3 Tahun 1976
Menurut undang-undang No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa:
a.       Seorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali, jika ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah rang tersebut berdomisili di Indonesia.
b.      Selain menyatakan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka orang yang bersangkutan menujukkan, keinginan sungguh-sungguh menjadi WNI dan kesetiannya terhadap negara RI.

5. UU tentang Kewarganegaraan yang RUU-nya Menjadi UU pada Tanggal 11 Juli 2006.

Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia (WNI) menurut Undang-Undang Kewarganegaraan ini adalah sebagai berikut.
a.       Setiap orang yang berdarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan WNI dan ibu WNA
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan Ibu WNI.
B. Asas Kewarganegaraan
Kesulitan Suatu negara menentukan rakyatnya adalah bagaimana penduduk di wilayah negara mengakui kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negeri itu. Berdasarkan kondisi itu, untuk menentukan kewarganegaraan diperlukan dua macam asas, yaitu asas ius soli dan asa ius sanguinis.
1.      Asas Ius Soli
Asas ius soli adalah persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran. Artinya, peraturan kewarganegaraan sesuai dengan tempat kelahirannya tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya.
2.      Asas Ius Sangunis
Asas ius sanguinis adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya, penentuan kewarganegaraan berdarkan kewarganegaraan orang tuanya.
3.      Dwi Kewarganegaraan atau Nonkewarganegaraan
a.       Bipatride (dwi kewarganegaraan), yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewaganegaraan tersebut.
b.      Apatride (tanpa kewarganegaraan), yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian, keadaan Apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.
C. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Negara dalam hali ini negara RI memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara RI) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi, dapat dibedakan antara naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
1. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.      Pada waktu pengajuan permohonan saudah bertempat tinggal di wilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut.
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e.       Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
2. Naturalisasi Istimewa (Luar Biasa)
Nauralisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut.
a.       Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sbagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
c.       Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
3. Akibat Pewarganegaraan.
Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan. Akibat pewarganegaraan adalah sebagai berikut.
a.       Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
b.      Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah, tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
c.       Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
D. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyrakat, Berbangsa, dan Bernegara.
Dalam Kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara dperlukan adanya persamaan kedudukan warga negara sehingga dapat tercipta suatu masyarakat yang tertib, tentram, aman, dan sejahtera, serta stabilitas nasional yang mantao dan dinamis.
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan, yaitu pasal 27 yang isinya berikut.
1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam  upaya pembelaan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar