Penduduk dalam suatu
negara terdiri dari warga negara dan bukan warga negara atau orang orng asing.
Warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Siapa yang dimaksud warga negara? Bagaimana
pula pelaksanaan hak dan kewajibannya?
WARGA
NEGARA
A. Hakikat Warga Negara
dan Pewarganegaraan di Indonesia
Keberadaan rakyat yang
menjadi penduduk sekaligus warga negara Indonesia secara konstitusional
tercantum di dalam Pasal 26, Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV). Penduduk
negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua macam golongan, yaitu golongan warga
negara Indonesia dan golongan warga negara asing (WNA).
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang-undang yang mengatur tentang
Kewarganegaraan di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang
No. 3 Tahun 1946 tentang “Kewarganegaraan Indonesia”.
2. Undang-Undang
Ex. Darurat No. 9 Tahun 1955 tentang “Kependudukan Orang Asing”
3. Undang-Undang
No. 2 Tahun 1958 tentang “Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan
RRC”
4. Undang-Undang
No. 62 Tahun 1958 tentang “Kewarganegaraan Indonesia” sebagai penyempurnaan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1946.
5. Undang-Undang
No. 4 Tahun 1969, tentang “Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan Dinyatakan Tidak
Berlaku”.
6. Undang-Undang
No. 3 Tahun 1976, tentang “Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958”.
7. Undang-Undang
tentang Kewarganegaraan ysng RUU-nya Disetujui Menjadi UU Tanggal 11 Juli 2006
melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI.
Panitia
Khusus ini diketuai oleh Slamet Effendy Yusuf dengan mengedepankan hak asasi
manusia, terutama hak asasi perempuan dan perlindungan anak selama ini menjadi
korban tindak pidana dan diskriminasi.
1. Pasal 26 UUD 1945
Pada masa kini Pasal 26
UUD 1945 telah mengalami perubahan yang keempat. Dalam Pasal ini dijelaskan
perbedaan antara penduduk dan warga negara.
a. Yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangasa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk
warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
c. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang No. 3
Tahun 1946
Penduduk Indonesia
adalah yang berdomisili di wilayah Indonesia selama satu tahun berturut-turut.
Selanjutnya, yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Penduduk
asli dalam RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli.
b. Istri
dari seorang warga negara Indonesia.
c. Keturunan
dari seorang WNI yang kawin dengan seorang WNA.
d. Orang-orang
yang bukan penduduk asli Indonesia terakhir telah berdomisili di Indonesia
selama 5 tahun berturut-turut dan telah berusia 21 tahun atau telah kawin. Jika
keberatan menjadi WNI, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah
warga negara orang lain.
3. Undang-Undang No. 62
Tahun 1958
Syarat untuk menjadi
warga negara Indonesia menurut pasal ini adalah sebagai berikut.
a. Pada
waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang WNI (misalnya
ayahnya WNI)
b. Lahir
dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
c. Lahir
di wilayah negara RI selama orang tuanya tidak diketahui.
d. Anak
orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika
pengangkatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri.
4. Undang-Undang No. 3
Tahun 1976
Menurut undang-undang
No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa:
a. Seorang
yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali,
jika ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan
keterangan untuk itu. Keterangan harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari
tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah rang tersebut berdomisili di Indonesia.
b. Selain
menyatakan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka orang yang
bersangkutan menujukkan, keinginan sungguh-sungguh menjadi WNI dan kesetiannya
terhadap negara RI.
5. UU tentang Kewarganegaraan yang
RUU-nya Menjadi UU pada Tanggal 11 Juli 2006.
Yang dimaksud dengan warga negara
Indonesia (WNI) menurut Undang-Undang Kewarganegaraan ini adalah sebagai
berikut.
a. Setiap
orang yang berdarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah
menjadi WNI.
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan WNI dan ibu WNA
d. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan Ibu WNI.
B.
Asas Kewarganegaraan
Kesulitan Suatu negara
menentukan rakyatnya adalah bagaimana penduduk di wilayah negara mengakui
kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negeri itu. Berdasarkan kondisi itu,
untuk menentukan kewarganegaraan diperlukan dua macam asas, yaitu asas ius soli
dan asa ius sanguinis.
1. Asas
Ius Soli
Asas ius soli adalah persatuan kewarganegaraan
yang didasarkan pada tempat kelahiran. Artinya, peraturan kewarganegaraan
sesuai dengan tempat kelahirannya tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan
orang tuanya.
2. Asas
Ius Sangunis
Asas ius sanguinis adalah penentuan
kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya, penentuan
kewarganegaraan berdarkan kewarganegaraan orang tuanya.
3. Dwi
Kewarganegaraan atau Nonkewarganegaraan
a. Bipatride
(dwi kewarganegaraan), yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian
mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan
administrasi tentang kewaganegaraan tersebut.
b. Apatride
(tanpa kewarganegaraan), yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan
demikian, keadaan Apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat
perlindungan dari negara manapun juga.
C. Pewarganegaraan
(Naturalisasi)
Negara dalam hali ini
negara RI memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara RI) untuk
menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi,
dapat dibedakan antara naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
1. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi
kewarganegaraan Republik Indonesia menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai
berikut.
a. Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b. Pada
waktu pengajuan permohonan saudah bertempat tinggal di wilayah negara
sedikitnya 5 tahun berturut-turut.
c. Sehat
jasmani dan rohani
d. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda.
2. Naturalisasi
Istimewa (Luar Biasa)
Nauralisasi istimewa di
negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya
dalam kondisi sebagai berikut.
a. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b. Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sbagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
c. Perkawinan
WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI,
atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status
kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan
ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
3. Akibat
Pewarganegaraan.
Pewarganegaraan membawa
akibat hukum pasangan kawin campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara
karena pewarganegaraan. Akibat pewarganegaraan adalah sebagai berikut.
a. Setiap
orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
b. Kehilangan
kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah, tidak
menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
c. Anak
yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut
memperoleh kewarganegaraan RI.
D. Persamaan Kedudukan
Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyrakat, Berbangsa, dan Bernegara.
Dalam Kehidupan
bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara dperlukan adanya persamaan kedudukan
warga negara sehingga dapat tercipta suatu masyarakat yang tertib, tentram,
aman, dan sejahtera, serta stabilitas nasional yang mantao dan dinamis.
Persamaan kedudukan
warga negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang telah mengalami empat
kali perubahan, yaitu pasal 27 yang isinya berikut.
1. Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar